BBC Indonesia Bacaan 7 menit

Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa terima gratifikasi Rp33,8 miliar dan Rp1,2 miliar dari pemerasan dokumen WNA

Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim didakwa terima gratifikasi Rp33,8 miliar dan Rp1,2 miliar dari pemerasan dokumen WNA

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,8 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham di sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.

"Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Jaksa mengungkapkan, aliran gratifikasi tersebut berkaitan erat dengan jabatan Silmy sebagai direktur jenderal imigrasi hingga posisinya sebagai wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.

Lanjutkan membaca di BBC Indonesia

Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh BBC News Indonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda