Kode 'Malaikat' untuk Jatah Silmy Karim Terungkap di Sidang Dakwaan

Jaksa mengungkap adanya kode 'malaikat' untuk penyerahan uang kepada mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dalam kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dengan total sebesar Rp168,9 miliar.
Pemerasan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Lalu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.
Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan pada 2021, untuk pengurusan izin tinggal baik izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP) dan alih status (ALTUS) di Ditjen Imigrasi, Juniadi, Gusti, Tessar dan Yohannes Sri Windarto mengumpulkan uang yang diperoleh dari uang klik atau uang loket untuk pengurusan surat…
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



