Kasus Izin Tinggal WNA, Menteri Imipas Bantah Terima Setoran Rp40 Juta

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, membantah menerima setoran sebesar Rp40 juta per pekan dari pengumpulan uang-uang tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu disampaikan Agus untuk membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Agus mengaku tidak pernah menerima dan memerintahkan jajaran Imigrasi untuk mengumpulkan uang-uang tidak resmi.
"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?" kata Agus saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (29/10).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



