CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Komisi I DPR Jelaskan Aturan Pengerahan TNI Saat Unjuk Rasa

Komisi I DPR Jelaskan Aturan Pengerahan TNI Saat Unjuk Rasa
Pelibatan TNI dalam aksi unjuk rasa harus sesuai UU dan permintaan pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Komisi I DPR menjelaskan aturan pengerahan prajurit TNI dalam unjuk rasa yang tengah menjadi sorotan usai demo mahasiswa di sekitar Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10).

"Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan," kata anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin lewat keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Dia menuturkan pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa tak bisa dilakukan sembarangan. Dalam konteks unjuk rasa yang berpotensi konflik, Hasanuddin menyebut pelibatan TNI mengacu UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015, menyebutkan aturan tentang pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Menurut dia, pengerahan prajurit TNI harus didahului permintaan kepada Presiden oleh pemerintah daerah setempat.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda