Tambang emas 'terbesar kedua' di Papua diambil alih negara lalu diserahkan ke PT Antam – 'Alam terus-terusan dikeruk, warga dapat apa?'

Pemerintah pusat mencabut izin pertambangan emas yang dipegang PT Kristalin Eka Lestari seluas ribuan hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan alasan perambahan hutan.
Namun pertambangan emas yang diklaim terbesar kedua di Papua setelah Grasberg di Mimika itu akan terus berlangsung, karena pemerintah menyerahkan konsesi bermasalah tersebut ke perusahaan milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Aktivis lingkungan menilai alasan kelestarian lingkungan yang digunakan pemerintah ironis karena "pada akhirnya pertambangan akan terus terjadi". Warga asli Papua di sekitar wilayah konsesi emas diyakini akan tetap "tak mendapat manfaat apa-apa".
Potensi emas di Nabire telah dikaji secara akademis setidaknya sejak awal 1990-an. Sumber daya emas itu sudah didulang oleh ribuan orang secara tradisional, baik oleh warga asli Papua maupun para pendatang.
Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh Abraham Utama. Hak cipta artikel milik penerbit.


