'Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya' – Sebelas pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis dua hingga tiga tahun penjara

Sebanyak 11 pengasuh daycare (tempat penitipan anak) 'Little Aresha', Yogyakarta, divonis dua hingga tiga tahun penjara terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak. Sebagian keluarga korban menilai putusan majelis hakim itu tidak sepadan dengan dampak traumatik bagi anak-anaknya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dalam amar putusannya pada Rabu (28/10), menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Majelis Hakim, membacakan putusannya.
Vonis pidana penjara bagi 11 orang pengasuh day care Little Aresha itu bervariasi, mulai tiga tahun hingga dua tahun.
Perbedaan ini mempertimbangkan peran serta masa kerja masing-masing terdakwa.
Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh BBC News Indonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



