CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Kasus Karhutla

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Kasus Karhutla
Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi terkait kebakaran hutan. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan secara total ada 104 laporan polisi terkait yang ditangani. Dari jumlah itu, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Asep menerangkan rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 perusahaan itu berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda