Wamenko Ungkap Ada Tunggakan Pajak Rp100 T, Sekali Tagih Cair Rp450 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkap adanya potensi penerimaan negara dari tunggakan pajak yang nilainya hampir mencapai Rp100 triliun.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo mengatakan, tunggakan tersebut berasal dari kewajiban pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, tetapi hingga kini belum dibayarkan wajib pajak.
Dradjad mengungkapkan, pemerintah pernah melakukan operasi penagihan terhadap tunggakan tersebut. Hasilnya, dalam waktu hanya setengah jam, satu wajib pajak langsung membayar Rp450 miliar.
"Ya itu waktu itu kami menemukan ada pajak hampir Rp100 triliun yang sudah inkracht tapi nggak dibayar. Nah kita lakukan sedikit operasi, itu dalam setengah jam itu satu wajib pajak senilai Rp450 miliar bayar," ungkap Dradjad dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Kamis (5/11/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390469/original/072178300_1793842241-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_08.23.45.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3464676/original/093645700_1621928371-20210525-Pabrik-Tahu-TALLO-6.jpg)