CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Bandel Telat Setor Lapkeu, Bursa Gembok Berjamaah 62 Saham

Bandel Telat Setor Lapkeu, Bursa Gembok Berjamaah 62 Saham
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 62 perusahaan tercatat. Keputusan ini sebagai imbas dari belum dipenuhinya kewajiban terkait Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik.

Suspensi 62 perusahaan tercatat itu dilakukan sejak Sesi I perdagangan tanggal 30 Oktober 2026. Dilansir dari keterbukaan pada Kamis (5/11/2026), berdasarkan pemantauan Bursa hingga 29 Oktober 2026, terdapat 62 perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan yang belum menyampaikan laporan keuangan tersebut dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaiannya.

000,00 kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sanksi yang sama berlaku bagi perusahaan yang belum membayar denda keterlambatan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Annisa Rini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda