Ditemukan Pelanggaran, BKN Blokir Data Kepegawaian Pemprov Sulbar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390469/original/072178300_1793842241-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_08.23.45.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera menyelesaikan persoalan pengangkatan lima Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Administrator yang dinilai tidak sesuai ketentuan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi merugikan ASN, terutama dalam pengembangan karier dan kesejahteraan.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, mengatakan pengisian jabatan yang tidak mengikuti Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta prinsip Sistem Merit dapat menghambat kesempatan pegawai yang sebenarnya memenuhi persyaratan.
“Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi melalui jabatan yang seharusnya dapat diakses secara objektif,” terangnya, Kamis (5/11/2026).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382864/original/070843500_1793015443-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_11.45.03_AM.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9390509/original/071141200_1793846155-29aafb17-ce88-44c9-abcd-672207c33ab0.jpeg)