Tarif naturalisasi WNI terbaru 2026: WNA kini harus bayar Rp75 juta

Jakarta (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi atau pewarganegaraan dikenai biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif tersebut diatur pemerintah melalui ketentuan terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing (naturalisasi) ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Tarif tersebut naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp50.000.000 yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Naturalisasi merupakan salah satu cara bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI secara sah.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.



