Penjelasan Lengkap Yusril soal Definisi Korupsi dan Kerugian Negara

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan arah diskusi pemerintah soal pendefinisian korupsi terkait kerugian negara.
Hal itu disampaikannya usai pertemuan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut juga adalah Penasihat Khusus Presiden RI Prabowo Subianto untuk Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10), Yusril menegaskan pemerintahan Prabowo justru ingin mempertegas pemaknaan kerugian negara, bukan ingin menghapusnya sebagai kategori tindak korupsi.
"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril.
Unsur kerugian negara saat ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Yusril, aturan ini masih menafsirkan unsur kerugian negara secara luas.
"Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum tuh terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta istilahnya itu, harus pasti," jelas pria yang sebelumnya dikenal pula sebagai pakar hukum tata negara itu.
Yusril juga sempat membandingkan praktik pengategorian tindak pidana korupsi di Indonesia dan di negara lain.
"Dibilang orang, 'Nih, Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya'. Ya, karena rumusnya begitu. Kalau rumus yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan di sini. Nah, karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," ucap Yusril.
Menurut dia, wacana pembahasan pendefinisian korupsi terkait kerugian negara ini juga akan berdampak pada citra Indonesia, terutama di hadapan investor internasional.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



