Korlantas Buka Suara soal Pidana Bagi Owner McLaren Catut Nama Mekanik

Kepolisian buka suara soal dugaan unsur pidana di balik polemik mekanik bengkel di Tangerang, Yudariansyah yang ditagih penunggakan pajak mobil mewah merek McLaren sebesar Rp137 juta oleh Samsat Ciledug.
Diduga identitas Yudariansyah dicatut untuk dokumen kepemilikan mobil mewah tersebut, karena yang bersangkutan masuk kategori masyarakat kelompok Desil 3 atau kategori warga di bawah sejahtera.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan pihak yang dicatut juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, maka pihak yang dirugikan karena dicatut namanya dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.
"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/10) kemarin.
Sumardji memastikan Korlantas bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah.
Dari penelusuran sementara, Sumardji bilang McLaren bermasalah itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Setelahnya, kata dia, mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.
"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya
Di sisi lain, terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji mengatakan langkah itu dilakukanbertujuan agar persoalan administrasi kendaraan dapat segera diselesaikan.
"Dengan adanya laporan [pihak yang tercatut identitas kependudukannya] itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama," tuturnya.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



