CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Dua Terdakwa Kasus 26 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Dua Terdakwa Kasus 26 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Dua Terdakwa kasus dugaan peredaran 26 kilogram sabu dituntut dengan pidana mati oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5 (Happy Five).

Kedua Terdakwa berinisial D dan S merupakan residivis kasus serupa. Tuntutan hukuman mati itu dibacakan dalam persidangan di PN Tangerang pada Selasa (27/10) petang.

Dalam kasus ini, D disebut pernah dua kali terlibat dalam peredaran narkotika. Sementara itu, S berperan membantu penyimpanan narkotika untuk peredaran lintas pulau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, mengatakan tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa mengungkap keterlibatan kedua Terdakwa dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat sekitar 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda