Segini tarif pelepasan status WNI berdasarkan aturan terbaru

Jakarta (ANTARA) - Warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Tarif tersebut menjadi salah satu biaya administrasi dalam proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, tarif untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden ditetapkan sebesar Rp5.000.000 per permohonan. Ketentuan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Pelepasan status WNI bukan merupakan proses yang dilakukan secara otomatis atas permintaan pemohon.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.



