Sanksi Administrasi Pajak Kini Bisa Dihapus, DJP Ungkap Persyaratannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah persyaratan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Syarat itu di antaranya wajib pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Dalam hal ini, wajib pajak diminta untuk melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya.
Selanjutnya, wajib pajak telah mencabut gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak juga diminta untuk melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5702050/original/004842100_1778582833-2.jpg)