Polemik pajak pembalut berujung gugatan ke MK – 'Pembalut kebutuhan pokok, kenapa dikasih pajak?'

Polemik di media sosial soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pembalut berujung ke ranah hukum konstitusi. Momentum ini dinilai dapat membuka diskusi lebih luas tentang barang kebutuhan lain yang sejauh ini belum memperoleh perlakuan fiskal khusus.
Pada pengujung Oktober lalu, media sosial dihebohkan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada produk pembalut.
Kelompok sipil dan warganet menuding pemerintah memanfaatkan kebutuhan biologis rutin perempuan yang tak terhindarkan demi menambah pundi penerimaan kas negara, meskipun ini bukan kebijakan baru.
Polemik ini memasuki babak selanjutnya setelah seorang perempuan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (04/11). Pemohon minta agar MK memasukkan pembalut dalam kategori kebutuhan esensial sebagaimana beras, telur, buah, dan sayuran yang bebas PPN.
Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh Redaksi BBC News Indonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



