Janji Tersangka Ahrie Sonta soal Kasus Penyadapan Prabowo

Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, menyatakan kesiapannya untuk mengungkap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjeratnya sebagai tersangka.
Krisna Murti selaku kuasa hukum Ahrie, mengatakan sampai saat ini seluruh proses hukum yang berjalan telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," ujarnya dalam keterangan video, Jumat (6/11).
Krisna juga memastikan tidak ada intimidasi yang diterima Ahrie selama proses pemeriksaan.
"Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



