Bareskrim Dalami Dugaan Makar di Kasus Penyadapan Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Cs terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Listyo dan ketiga jenderal Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka saat ini dijerat dengan pasal penyadapan dan UU ITE.
"Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut," kata Asep seperti diberitakan detikcom, Minggu (8/11/2026).
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra sebelumnya menekankan bahwa penyadapan tersebut mengarah makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



