MA Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun, Buruh Tuntut Kepastian Hukum

Kabupaten Semarang, CNBC Indonesia - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut agar pekerja mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan setelah memasuki masa pensiun.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerima manfaat Jaminan Pensiun berlarut-larut. Terlebih, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Tim Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5219633/original/084845400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310805/original/018959900_1785371554-Gemini_Generated_Image_skzpy7skzpy7skzp.jpg)
