Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Mau Atur Harta Penjahat Balik ke Korban

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR tengah menyoroti ketentuan terkait pengembalian harta korban kejahatan ekonomi dari aset pelaku kejahatan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus bergulir di DPR.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut harus memastikan korban kejahatan ekonomi seperti investasi bodong, penipuan keuangan, hingga berbagai praktik penghimpunan dana ilegal memperoleh hartanya kembali dari pelaku kejahatan.
Sari menyebutkan, RUU Perampasan Aset harus mengatur harta pelaku kejahatan dikembalikan kepada korban karena selama ini penegakan hukum belum optimal membuat pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Menurut dia, tidak sedikit korban masih harus menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Arrijal Rachman. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5103467/original/057047800_1737457741-20250121-Jaga_Inflasi-ANG_3.jpg)


