Kemenkeu Buka Suara soal Gugatan Pembebasan PPN Pembalut ke MK

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan akan menyampaikan keterangan berkaitan dengan permohonan pengujian yang teregister dengan nomor 406/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Adapun, pemohon mempersoalkan produk pembalut menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan keterangan itu akan disampaikan melalui mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati sepenuhnya proses hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan tersebut," ujar Inge kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/9388462/original/019871400_1793615779-0L5A2238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388926/original/018357900_1793689158-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_13.33.53.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388867/original/044159100_1793686726-pramono.jpeg)