Mendag Matangkan Aturan Devisa Hasil Ekspor dan Sumber Impor 1 Januari 2027
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334127/original/030623300_1787821057-Menteri_Perdagangan_Budi_Santoso-27_Agustus_2026d.jpeg)
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada empat negara yang dikecualikan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN. Negara itu yakni Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.
Dia menjelaskan empat negara tersebut bisa dikeculikan dengan pertimbangan kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
"Ya beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain, satu lagi Kanada," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Diketahui, eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa di bank BUMN dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Immanuel Christian. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521752/original/080779900_1772699319-1000252433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)