Pembalut Kena PPN, YLKI Sebut Berpotensi Menambah Pengeluaran Rutin
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9388462/original/019871400_1793615779-0L5A2238.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menanggapi mengenai pembalut perempuan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai, pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan patut dikritisi karena pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.
YLKI menilai pemerintah harus kreatif dan inovatif dalam menggali sumber penerimaan negara, bukan justru membebani kebutuhan esensial masyarakat.
"Negara jangan miskin ide dan miskin gagasan dalam memungut pajak hingga kebutuhan dasar perempuan menjadi objek pemajakan. Kebijakan perpajakan semestinya mengedepankan keadilan sosial, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender,” ujar Niti dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).
YLKI pun memberikan catatan kritis mengenai pengenaan PPN terhadap pembalut. Pertama, pembalut merupakan kebutuhan dasar, bukan barang mewah.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Agustina Melani. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521752/original/080779900_1772699319-1000252433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)