6 Bank dan LinkAja Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Skemanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menerapkan sistem baru untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Melalui sistem ini, transaksi pembelian barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia dapat dipungut PPN dengan memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran.
SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru ataupun tambahan tarif PPN. Sistem ini menjadi mekanisme pelengkap untuk memperluas jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital yang belum terjangkau melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Ketentuan mengenai SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh haa. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5103467/original/057047800_1737457741-20250121-Jaga_Inflasi-ANG_3.jpg)


