LPS: 23 BPR dan BPRS Masih dalam Proses Likuidasi, Rata-Rata 21 Bulan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361598/original/029322800_1790739685-Ketua_DK_LPS_-_Anggito_Abimanyu__1_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 23 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) masih berada dalam proses likuidasi hingga akhir September 2026. Rata-rata waktu penyelesaian proses likuidasi tersebut mencapai sekitar 21 bulan.
Berdasarkan data LPS, hingga periode yang sama terdapat delapan BPR dan BPRS yang telah menyelesaikan proses likuidasi.
Data tersebut menunjukkan proses penanganan bank yang ditutup tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. LPS masih harus menjalankan tahapan likuidasi terhadap puluhan BPR dan BPRS yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan, keputusan likuidasi terhadap BPR dan BPRS telah melalui sejumlah tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Immanuel Christian. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389915/original/065247200_1793778190-6294047691100591442.jpg)

