Catat! Ini Kriteria Desil 8 yang Berhak Dapat Bantuan Iuran BPJS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial masih mematangkan wacana perluasan cakupan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Joko Widiarto mengatakan wacana ini masih perlu didiskusikan karena menyangkut kapasitas fiskal daerah.
Berdasarkan rancangan awal, bantuan untuk kelompok desil 1-4 bakal ditanggung pemerintah pusat; desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten atau kota; dan desil 7-8 ditanggung pemerintah provinsi.
Namun, skema baru ini didesain tidak berlaku untuk kriteria masyarakat yang iuran BPJS Kesehatan miliknya sudah ditanggung perusahaan.
"Tentunya dikecualikan bagi yang sudah ditanggung perusahaan tempat bekerja dan yang (iuran BPJS Kesehatan) mandiri kelas satu dan dua," ujar Joko kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.



