DJP Tegaskan Tak Semua Transfer Bank Dikenai Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua aktivitas transfer bank dikenai pajak digital lewat skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Penjelasan ini merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan. Ia menyebut tak semua transfer otomatis dikenai pajak ini.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388605/original/005970700_1793633572-PHOTO-2026-11-02-20-36-15_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363405/original/094446300_1790857719-publikasi_1790852625_6abe3e11d4523.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382753/original/086772300_1793008166-email-attachment_2026_10_26_immanuel-christian_tetap-hormati-kontrak-gas-bahlil-sebut-indonesia-terlalu-baik_IMG_8350.jpeg)
