Liputan6 Bacaan 1 menit

Heboh Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Airlangga: Masih Dibahas

Heboh Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Airlangga: Masih Dibahas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta. (Dok Kemenko Perekonomian)

Klarifikasi dari DJP ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut-sebut mulai berjalan pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem yang dimaksud adalah SPP-TDLN.

"Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," kata Inge, Senin (2/11/2026).

Inge menegaskan penerapan sistem baru ini tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini. Kebijakan ini juga bukan dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri tanpa terkecuali.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arief Rahman Hakim. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda