Daftar 7 Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk Prabowo, ini lokasi dan tujuannya

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri. Pembentukan tersebut dilakukan untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah.
Kehadiran tujuh Kejari baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan pelayanan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki kebutuhan pelayanan hukum lebih besar. Operasional, tugas, fungsi, wewenang, serta tata kerja Kejari baru tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk pemerintah yakni:
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.



