Bank Tutup Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah daftar bank yang dicabut izin usahanya. Terbaru, otoritas itu mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (3/11).
BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331357/original/032414900_1787539603-sho2.jpg)