RI-Turki Bidik Perdagangan Rp181 T, Kaji Preferential Trade Agreement

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dan Turki membahas peluang peningkatan perdagangan bilateral hingga US$10 miliar (Rp 181 triliun). Kedua negara juga menjajaki kemungkinan pembentukan Preferential Trade Agreement (PTA) untuk memperluas akses pasar dan memperkuat hubungan ekonomi.
Preferential Trade Agreement (PTA) adalah Perjanjian Perdagangan Preferensial, yaitu kesepakatan perdagangan antara dua negara atau lebih untuk memberikan perlakuan khusus berupa penurunan tarif bea masuk terhadap produk tertentu yang diperdagangkan. Sederhananya, negara-negara yang membuat PTA sepakat memberikan tarif impor lebih murah untuk produk tertentu dibandingkan tarif yang berlaku bagi negara lain.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti Widya Putri dengan Menteri Perdagangan Turki, Omer Bolat di Istanbul, di sela-sela rangkaian kegiatan B57+.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh sef. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389915/original/065247200_1793778190-6294047691100591442.jpg)