1 Januari 2027 Ekspor Batu Bara Lewat BUMN DSI, Pengusaha Beri Catatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memutuskan bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Januari 2027.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15 tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara, perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batu Bara hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Selanjutnya, setelah 31 Desember 2026, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, yakni PT DSI.
24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Peraturan Pemerintah ini mengatur komoditas SDA Strategis, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy, hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Firda Dwi Muliawati. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1008745/original/033009900_1443859234-Alphabet.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4517931/original/084292300_1690545179-QRIS-5.jpg)