MA Putuskan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10) dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan dikutip cari CNN Indonesia.
Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/9348143/original/026185400_1789384005-SKW_0753.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386652/original/035823300_1793355309-menperin1.jpg)