Usul Luhut soal perubahan definisi korupsi timbulkan kontroversi – 'Pelaku korupsi bisa bebas dari ancaman pidana'

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan definisi korupsi. Wacana ini memantik banyak respons. Di belakang polemik, rupanya mencuat permasalahan mendasar tentang penanganan korupsi yang belum disasar pemerintah.
Luhut mengungkapkan pengertian korupsi semestinya tidak lagi berpijak pada aspek "kerugian negara," melainkan "penyuapan." Dia menambahkan bahwa ketentuan tersebut mengikuti standar internasional.
Pernyataan Luhut seketika menimbulkan kontroversi. Tak lama, Luhut mengklarifikasinya dengan menegaskan substansi "kerugian negara" tidak dihapus.
Tiga pakar hukum yang BBC News Indonesia hubungi menjelaskan menganulir butir "kerugian negara" dalam mendefinisikan ulang korupsi hanya akan semakin memperumit penyelesaian tindak pidana korupsi itu sendiri.
"Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara harus ditafsirkan sebagai kerugian keuangan negara yang ditempatkan sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi," jelas dosen hukum pidana di Universitas Padjajaran, Rully Herdita Ramadhani.
Di lain sisi, wacana perubahan pemaknaan terhadap korupsi turut membuka permasalahan yang tak kalah substantif: aturan penanggulangan korupsi di Indonesia dipandang ketinggalan zaman.
"Kenapa kita tidak melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saja? Untuk apa? Bukan untuk mempersempit, tapi mengejar ketertinggalan kita dengan [perkembangan] kejahatan korupsi," tutur pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, yang minat risetnya banyak berkutat di kejahatan ekonomi, Rimawan Pradiptyo.
Regulasi penanganan korupsi di Indonesia, menurut peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, sampai sekarang belum memasukkan poin-poin esensial yang mengacu ke United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Akhir dari Paling banyak dibaca
Padahal Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Beberapa hal yang dimaksud Zaenur antara lain suap kepada pejabat asing (foreign bribery), jual-beli pengaruh (trading influence), hingga pengayaan secara tidak wajar (illicit enrichment).
Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh Faisal Irfani. Hak cipta artikel milik penerbit.



