Liputan6 Bacaan 1 menit

Top 3: Warga Ngontrak Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Ini Syaratnya

Top 3: Warga Ngontrak Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Ini Syaratnya
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan W).

Masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan kini dipastikan tetap bisa memperoleh bantuan bedah rumah dari pemerintah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait terkait skema program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kabar tersebut disampaikan Maruarar saat meninjau langsung lokasi penerima bantuan bedah rumah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu, 1 November 2026.

"Sudah lama dikasih tahu. Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh," ucap Ara, sapaan akrab Menteri Maruarar Sirait.

Ia menjelaskan, kebijakan ini sengaja dihadirkan Kementerian PKP agar masyarakat yang kesulitan membeli rumah, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta tetap bisa menikmati hunian yang layak.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Agustina Melani. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda