Bank, Fintech, GOTO, Lazada Cs Bakal Tarik Pajak per 9 November

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah tengah memperluas basis penerimaan pajak melalui penerapan skema pemungutan pajak digital. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan cakupan pemungutan pajak di dalam negeri.
Hashim mengatakan, mekanisme tersebut akan mulai berlaku efektif pada 9 November 2026. Sejumlah pelaku usaha digital, mulai dari perbankan pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO, diwajibkan ikut memungut sekaligus menyetorkan pajak.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan…
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Martya Rizky. Hak cipta artikel milik penerbit.



