CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Kumpulkan Rp58,75 T, DJP Tunjuk 3 Perusahaan Baru Pungut Pajak Digital

Kumpulkan Rp58,75 T, DJP Tunjuk 3 Perusahaan Baru Pungut Pajak Digital
Foto: Infografis/Bukan AS, Ini Negara dengan Setoran Pajak Tertinggi di Dunia/Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp58,75 triliun dari hasil setoran pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026.

Penerimaan ini berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Arrijal Rachman. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda