CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!

Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh penghapusan sanksi administrasi hingga 100%. Besaran fasilitas penghapusan tersebut tidak berlaku seragam, melainkan ditentukan berdasarkan jenis sanksi serta waktu wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan.

Fasilitas ini berlaku untuk beberapa jenis sanksi, di antaranya denda akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa, serta sanksi administrasi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati mengatakan, wajib pajak perlu memperhatikan perbedaan periode dan persyaratan yang berlaku untuk mendapatkan penghapusan sanksi secara penuh maupun pengurangan sebagian.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Martya Rizky. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda