CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Pembalut Tak Masuk Barang Bebas PPN, Ini Penjelasan DJP

Pembalut Tak Masuk Barang Bebas PPN, Ini Penjelasan DJP
Foto: Ilustrasi Pembalut (Karolina Grabowska/Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan saat ini pembalut belum termasuk jenis barang yang memperoleh status pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut ditetapkan sebagai barang nonmewah, sehingga PPN dihitung menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Sehingga beban PPN efektif setara dengan 11%.

"Ya, pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana termaktub melalui unggahan di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Senin (02/10/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda