RI Bakal Bisa Intip Data Pajak Perusahaan Multinasional Asing di 2027

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memperkuat pengawasan pajak perusahaan multinasional dengan bergabung dalam kesepakatan pertukaran informasi perpajakan global. Melalui kesepakatan ini, otoritas pajak Indonesia dapat memperoleh data perusahaan multinasional dari negara mitra untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA) dalam Competent Authorities Conference ke-13 di Kotor, Montenegro, pada 27-29 Oktober 2026.
Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia menjadi negara penandatangan ke-41 GIR MCAA berdasarkan daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026.
Melalui kesepakatan ini, Indonesia memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang dibutuhkan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/876774/original/009328100_1431659143-OPEC_2.jpg)
