CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya

OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Lombok Tengah, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan belum membawa pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal terkait beberapa emiten ke ranah pidana. Baru-baru ini, OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif kepada pihak terafiliasi tersebut dengan mempertimbangkan prinsip una via. Prinsip una via sendiri mengharuskan penegak hukum memilih satu dari dua jalur penindakan, yakni sanksi administratif atau pidana. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya menentukan jalur penindakan terhadap indikasi pelanggaran dengan mempertimbangkan sejumlah faktor sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Agus menjelaskan, sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan OJK antara lain nilai transaksi, besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap pasar modal, serta kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Mentari Puspadini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda