CNBC Indonesia Bacaan 4 menit

Simak! Ini Daftar Insentif Pajak Buat Investor di PFII

Simak! Ini Daftar Insentif Pajak Buat Investor di PFII
Foto: Arus Lalu Lintas di kasawan Bundaran HI, Senin (4/7/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memiliki berbagai fasilitas atau insentif perpajakan dalam rangka menarik investasi. Fasilitas perpajakan ini tertuang dalam Undang Undang (UU) No.6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Pada pasar 48 Undang Undang tersebut, diatur cakupan fasilitas perpajakan yang terdiri dari, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM); serta kepabeanan.

PFII mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk jangka waktu 50 tahun kepada kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri dan 18 kegiatan usaha sektor keuangan di PFII. Adapun kegiatan usaha tersebut terdiri dari:

1. perbankan; 2. perasuransian; 3. keuangan syariah; 4. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; 5. dana pensiun; 6. pembiayaan; 7. modal ventura; 8. inovasi teknologi sektor keuangan; 9. penjaminan; 10.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda