CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

5 Tahun Pungutan Pajak Kripto Rp2,18 T, Fintech Tembus Rp5,4 T

5 Tahun Pungutan Pajak Kripto Rp2,18 T, Fintech Tembus Rp5,4 T
Foto: Infografis/ Resmi! Aset Bicoin Cs jadi Incaran Pajak, Begini tarif dan hitungannya /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya atas transaksi kripto terus mengalami peningkatan di Indonesia, meskipun porsinya terbilang paling kecil dibanding sektor ekonomi digital lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dalam lima tahun terakhir mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026.

Terdiri dari akumulasi setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari-September 2026.

"Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar," sebagaimana dikutip dari siaran pers DJP, dikutip Senin (2/11/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Arrijal Rachman. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda