Amran Sulaiman Moratorium Izin Beras Fortifikasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383383/original/000583600_1793084072-e00598d4-653c-4c66-abe1-87d0ec0a0150.jpeg)
Sebelumnya, Polri juga telah mengumumkan perkembangan penindakan pelanggaran produsen beras fortifikasi di Jakarta (21/10/2026). Saat itu diumumkan produsen beras dengan inisial PT DTA diduga telah melakukan pelanggaran atas 5 merek dagang beras berinisial WJK, IMF, IHJ, CMS, dan DTR.
1. Pada merek beras WJK didapati harga jual hingga Rp 33.800 per kg, tidak ada izin edar dan gizi di label, vitamin B9 tidak sesuai karena kurang dari 80 persen, dan mutu beras masih sesuai dengan kelas mutu premium;
2. Pada merek beras IMF didapati harga jual hingga Rp 25.700 per kg, label gizi tidak sesuai, vitamin B6, B9, B12 tidak sesuai karena kurang dari 80 persen, dan mutu beras tidak sesuai karena tidak termasuk kelas mutu beras premium;
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arief Rahman Hakim. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/876774/original/009328100_1431659143-OPEC_2.jpg)


