CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Syarat Lengkap Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu

Syarat Lengkap Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berpotensi menerima total bantuan Rp900 ribu.

Dalam Pasal 3, terdapat tiga persyaratan utama penerima BSU. Pertama, pekerja harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda