Duh! Warga RI yang Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Sampai 50%

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih tergolong rendah. PT Jasa Raharja mencatat, dari total 116 juta wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, baru 49,25% yang tercatat patuh membayar kewajibannya hingga September 2026.
Artinya, tingkat kepatuhan tersebut masih berada di bawah 50%. Kondisi ini menjadi perhatian karena pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga mencakup komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
"Sampai September ini, kami merekam dari 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya baru sekitar 49,25 persen," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin di Kementerian Perhubungan, dikutip Kamis (29/10/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Ferry Sandi. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463605/original/008821600_1767665147-1000198866.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385714/original/036780500_1793265312-IMG_5920.jpg)
