MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla Kalteng soal Anggaran Bencana

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengenai kecukupan anggaran penanggulangan bencana, termasuk untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10).
Dalam pertimbangannya, MK menilai jika anggaran penanggulangan bencana tidak mencukupi, tidak serta-merta membuat ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan konstitusi.
"Seandainya terdapat alokasi yang tidak memadai dalam suatu tahun anggaran, terutama dalam menghadapi kondisi yang tidak dapat diduga, hal demikian bukan merupakan persoalan konstitusional norma," ujar Hakim Liliek Prisbawono saat membaca pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan terkait frasa "yang memadai" dari para pemohon tidak bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



