CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Saham Rp31 Miliar

Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Saham Rp31 Miliar
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, didakwa melakukan pemerasan Rp168 miliar dan gratifikasi termasuk saham senilai Rp31 miliar. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026, Silmy Karim, turut didakwa menerima gratifikasi uang tunai sejumlah Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

"Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2,56 miliar dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31,38 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh yoa. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda