Karhutla Sumsel: 53 Perorangan dan 1 Korporasi Jadi Tersangka

Polisi mengungkapkan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) bertambah.
Penambahan tersangka tersebut diikuti kenaikan jumlah laporan polisi dari sebelumnya 62 laporan menjadi 63 laporan. Sementara untuk korporasi, penyidik masih menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan penegakan hukum tidak hanya menyasar perorangan yang diduga sengaja membakar lahan, tetapi juga pihak korporasi yang diduga terlibat.
"Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan," ujar Kombes Pol. Ronni Bonic saat konferensi pers, Rabu (28/10).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



